Tuesday, May 17, 2016

[Teknologi Informasi] Jenis Perangkat Lunak

    Berdasarkan cara mendapatkan perangkat lunak dan hak pemakaian, peranhkat lunak dapat digolongkan pada perangkat lunak komersial, perangkat lunak domain-publik, shareware, freeware, dan rentalware. pada perkembangan terakhir, terdapat pula tipe perangkat lunak yang dinamakan free software dan open source. Berikut penjelasan secara singkat mengenai tipe-tipe perangkat lunak tersebut.
     Perangkat lunak komersial: Perangkat lunak harus di beli. Ada hak cipta.
     Perangkat lunak domain-publik: Perangkat lunak bersifat gratis dan tidak ada hak cipta.
    Shareware: Bebas digunakan untuk pengujian dan terkadang selamanya. Namun, diharapkan pemakai memberikan dana kepada pembuatnya jika pemakai bermaksuduntuk menggunakannya secara terus menerus. Seringkali ada hak cipta tetapi terkadang bebas untuk diberikan kepada siapa saja.      
     Freeware: Perangkat lunak yang dapat digunakan tanpa perlu membayar sama sekali.
     Rentalware: Perangkat lunak yang dapat digunakan dengan cara menyewa. Ada hak cipta.
     Free Software: Perangkat lunak yang dilengkapi dengan kode sumber, dapat digunakan oleh siapa saja dan bebas untuk di kembangkan sendiri oleh pemakai (sepanjang lisensi memperkenankannya). Untuk mendapatkannya bisa saja greatis atau pun membayar dengan harga yang relatif murah. Tidak ada hak cipta. Free Software menjamin bahwa turunannya tettab berupa Free Software.
     Open Source: Serupa dengan free software. Hanya saja berbeda dalam filosofi. Tergantung lisensi yang diberikan, bisa saja Open Source di kembangkan menjadi perangkat lunak komersial.

Penjelasan lebih lanjut tentang masing-masing jenis perangkat lunak di depan dapat dilihat di bawah ini.
  •      Perangkat lunak komersial (commersial software) biasa juga disebut proprietarysoftware adalah perangkat lunak yang dijual secara komersial. Setiap orang yang bermaksud menginstalnya harus membelinya. Jika tidak membayar, pemakai berarti melakukan pembajakan perangkat lunak dan dapat dikenai sanksi hukum karena ada hakcipta (copyright). Hak cipta adalah suatu hak yang di lindungi hukum yang melarang seseorang untuk menyalin hak atas kekayaan intelektual tanpa izin pemegangnya. Perangkat lunak ini juga disertai lisensi yang melarang pembeli menyalin perangkat lunak untuk di berikan kepada orang lain ataupun untuk dijual kembali. Contoh perangkat lunak komersial adalah microsoft office dan adobe photoshop.
  •      Rentalware adalah perangkat lunak yang bisa digunakan oleh seseorang atau institusi dengan cara membayar sewa. Sewa biasanya dilakukan per tahun.
  •      Perangkat lunak domain-publik adalah perangkat lunak yang tidak disertai hak cipta  dan memungkinkan siapa saja melakukan tindakan apa saja terhadap program tersebut, termasuk membuang nama penciptanya dan memperlakukannya sebagai kerya ciptanya sendiri dan mengenakan hak cipta. Perangkat lunak seperti ini umumnya berupa kode sumber dan banyak di jumpai pada internet.
  •      Shareware adalah perangkat lunak yang tersedia tanpa kode sumber dan bisa di gunakan oleh pemakai dengan tujuan untuk dievaluasi selama masa tertentu tanpa membayar sama seklai dan jika sesudah masa tersebut berlaku pemakai bermaksud tetap menggunakannya maka ia perlu membayar ke pembuat perangkat lunak tersebut. berbeda dengan versi trial, shareware tidak memiliki batas kadaluarsa. Artinya, pemaki tetap dapat menggunakan perangkat lunak tersebutwalaupun batas uji coba telah berakhir. Umumnya, pembuat shareware menyediakan layanan untuk konsultasi, manual tercetak, pemutakhiran ke versi yang lebih baru secara gratis, dan terkadang memberikan bonus berupa perangkat lunak yang lain. Tujuan pembuatan shareware adalah untuk mendapatkan bantuan dana dari pemakai guna pengembangan lebih lanjut. Situs yang menyediakan sahreware antara lain adalah http://www.shareware.com/ dan http://www.asp-software.com/
  •      Freeware adalah perangkat lunak yang tersedia tenpa kode sumber dan bebas digunakan oleh siapa saja tanpa harus membayar. Berbagai alasan pembuatan freeware adalah (1) sebagai penarik bagi pemakai untuk membeli versi lebih lanjut (dengan fitur yang lebih lengkap) yang bersifat komersial, (2) pembuat menginginkan tanggapan dari pemakai sehingga ia dapat mengembangkan versi yang lebih baik, (3) pembuat ingin menyebarluaskan karya supaya ia menjadi terkenaln dan (4) pembuat benar-benar ingin membantu pemakai dalam melaksanakan tugas tertentu tanpa perlu membeli perangkat lunak komersial. Situs seperti http://www.bestdownload.com/ merupakan contoh yang menyediakan berbagai freeware (dan juga shareware)
  •      Free Software adalah istilah yang dicanangkan oleh Richard Stallman (pendiri Free Software Foundation) untuk menyatakan perangkat lunak yang dilengkapi dengan kode sumber yang emungkinkan siapa saja dapat mennggunakan program tersebut dan bahkan ikut mengembangkannya. Secara lengkap, sebuah program disebut free software jika:
        1. Pemakai memiliki kebebasan untuk menjalankan program untuk tujuan apa saja.
        2. Pemakai memiliki kebebasan untuk memodifikasi program sesuai dengan kebutuhan. Oleh karena, 
            kode sumber harus tersedia.
       3. Pemakai memiliki kebebasan untuk mendistribusikan kembali salinan program, baik secara gratis        ataupun dengan bayaran.
      4. Pemakai memiliki kebebasan untuk mendistribusikan versi-versi program yang telah dimodifikasi sehingga komunitas dapat memperoleh manfaat dari pengembangan tersebut.
     Tujuan dari Stallman adalah menciptakan kebebasan kepada pemakai dan menghindarkan pengontrolan program oleh suatu pihak
    Untuk menunjang kebebasan tersebut, Stallman menggunakan metode yang disebut copyleft terhadap perangkat lunak GNU yang ia kembangkan. Istilah ini adalah pembalikan dari istilah copyright. Copyleft juga menggunakan hak cipta yang memberikan hak kepada pemakai untuk menjalankan program, memodifikasi, hingga mendistribusikan versi modifikasinya, tetapi melarang menjadikannya menjadi program propriety. Informasi lebih lanjut tentang free software dapat dilihat pada http://www.free-soft.org/
  •      Open Source ditemukan oleh Eric Raymond pada tahun 1998 dan dimaksudkan untuk menghilangkan makna "free" pada "Free Software" yang ambigu karena dalam bahasa inggris kata tersebut memiliki arti yang bermacam-macam, yakni "free" dalam arti gratis ataupun "free" dalam arti kebebasan. Open Source timbul dari ide bahwa seandainya setiap orang dapat berpartisipasi dalam mengembangkan suatu perangkat lunak tentu perangkat lunak tersebut akan segera berevolusi menuju ke tingkat kesempurnaan. Hak-hak yang disediakan pada Open Source adalah seperti berikut.
        - Hak untuk membuat salinan program dan mendistribusikan alinan tersebut.
        - Hak untuk mengakses kode sumber sebagai syarat untuk bisa melakukan pemodifikasian.
        - Hak untuk melakukan pengembangan terhadap program.
    Untuk memperoleh informasi lebih lajut tentang open source, Anda bisa mengakses situs http://www.opensource.org

Semoga penjelasan diatas dapat membantu kalian semua. Jangan lupa baca baca postingan lain yang ada di blog ini ya :D

0 komentar:

Post a Comment

sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com